PUTUSAN KONGRES
PEMUDA - PEMUDA INDONESIA
TAHUN 1928
TAHUN 1928
Kerapatan Pemuda - Pemuda Indonesia yang diadakan oleh perkumpulan-perkumpulan pemuda Indonesia yang berdasarkan kebangsaan, dengan namanya:
yong Java, yong Sumatra, Pemuda Indonesia, Sekar Rukun, yong Islamieten Bond, yong Celebes, Pemuda Kaum Betawi dan Perhimpunan Pelajar-Pelajar Indonesia;
membuka rapat pada tanggal 27 dan 28 October tahun 1928 dinegeri Djakarta; sesudahnya mendengar pidato-pidato dan pembicaraan yang diadakan dalam kerapatan tadi; sesoedahnja menimbang segala isi pidato-pidato dan pembicaraan ini; kerapatan lalu mengambil keputusan:
PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH-DARAH YANG SATOE, TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG
BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
PERTAMA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERTOEMPAH-DARAH YANG SATOE, TANAH INDONESIA.
KEDOEA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENGAKOE
BERBANGSA JANG SATOE, BANGSA INDONESIA.
KETIGA.
KAMI POETERA DAN POETERI INDONESIA MENDJOENDJOENG
BAHASA PERSATUAN, BAHASA INDONESIA.
Setelah mendengar putusan ini, kerapatan mengeluarkan keyakinan azas ini wajib dipakai oleh segala perkumpulan- perkumpulan kebangsaan Indonesia; mengeluarkan keyakinan persatuan Indonesia diperkuat dengan memperhatikan dasar persatuannya:
- kemaoean
- sejarah
- bahasa
- hoekoem - adat
- pendidikan dan kepandoean;
- hoekoem - adat
- pendidikan dan kepandoean;
Dan mengeluarkan pengharapan supaya putusan ini disiarkan dalam segala surat kabar dan dibacakan dimuka rapat perkumpulan-perkumpulan kita.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar