MAKALAH
ISU-ISU
KONTEMPORER DALAM ISLAM
Dipresentasikan dalam Mata Kuliah
Pengantar Studi Islam
Dosen Pengampu:
Nurul Asiya Nadhifah, M.Hi
Disusun oleh:
1.
Akhmad ulil manafi’ (C01213013)
2.
Alifatul Masruroh (
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI SUNAN AMPEL
SURABAYA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan islam di Indonesia memiliki mata rantai
yang cukup berliku. Sementara islam di nusantara ini memiliki kompleksitas
persoalan, dan dari sini islam hadir dengan membawa wajah tatanan baru dalam
masyarakat yang tidak terbentur dengan realitas sosial, budaya, tatanan politik
dan tradisi keagamaan.
Dalam perkembangannya upaya reaktualisasi diharapkan
dapat menjawab problematika kemasyarakatan dan sebagai manifestasi agama
yang rahmatan lil ‘alamin. Islam dinamis yanng diharapkan mampu
mengatasi masalah-masalah kontemporer yang terjadi diberbagai
wilayah Indonesia, semisal terorisme, liberalisme, pluralisme, dan gender, yang
akan dibahas dalam makalah ini.
B. RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa itu Islam Liberal?
2.
Apa pengertian Islam dan Terorisme?
3.
Apa itu Islam dan Pluralisme Beragama?
4.
Apa pengertian Islam
dan Kesetaraan Gender?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Islam Liberal
Setelah
melalui sebuah pergulatan panjang selama satu dasawarsa, sejak tahun 1980-an,
pemikiran dan aksi Islam Indonesia tampak sekali mengalami perubahan yang
signifikan ini sekurang-kurangnya ditandai dengan tiga hal.[1]
Pertama, format
pemikiran era 1990-an jauh berbeda dengan corak pemikiran Islam era 1960-an
sebagai gelombang awal pergulatan pemikiran Islam Indonesia. Pemikiran Islam
era 1990-an merupakan kelanjutan dari corak pemikiran Islam tahun 1970 dan
1980-an dengan aktor-aktor baru yang muncul di pentas nasional, seperti
Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Djohan Effendy, Ahmad Wahib, Kuntowijoyo,
Moeslim Abdurrahman, Amien Rais, Jalaludin Rakhmad, Dawam Rahardjo, dan Munawir
Sjadzali. Sementara pada era 1990-an, muncul aktor-aktor baru, seperti Mansour
Fakih, Azyumardi Azra, Komaruddin Hidayat, Kautsar Azhari Noer, Quraish Shihab,
Amin Abdullah, dan Budi Munawar Rachman.
Tahun
1990-an merupakan era di mana rezim Soeharto telah mulai menampakkan
tanda-tanda penerimaannya terhadap Islam. Di era ini negara sangat akomodatif
terhadap Islam sehingga pemikiran dan aksi Islam Indonesia juga cenderung
akomodatif. Sekalipun masih ada kelompok Islam yang konfrontatif, namun hal itu
bukanlah ditujukan pada negara secara langsung, tetapi lebih pada pemikiran
umat Islam sendiri, terutama dalam hal strategi perjuangan dan diskursus yang
dikembangkan. Ini sangat berbeda pada era tahun 1970-an dan 1980-an, dimana
artikulasi politik dan corak pemikiran Islam Indonesia cenderung konfrontatif
terhadap rezim kekuasaan.
Kedua, perubahan
sikap rezim kekuasaan terhadap Islam telah mendukung perkembangan pemikiran
Islam era 1990-an. Corak pemikiran Islam pada era ini sejatinya mempunyai
kecenderungan menjembatani ketegangan konseptual antara gagasan-gagasan
keislaman dengan ide-ide politik dan kenegaraan 1980-an di bawah rezim Orde
Baru. Kondisi tidak produktif inilah yang membuat para aktor pemikir islam era
1990-an mencoba menawarkan “jalan tengah” agar trauma politik dan pengalaman
pahit di bawah rezim Orde Baru tidak terulang. “Jalan tengah” yang disodorkan
adalah menawarkan pemikiran-pemikiran aktual yang lebih substansif
yang diharapkan bisa mendukung perkembangan serta kemajuan umat Islam.
Ketiga, pada tahun
1990-an telah muncul generasi baru pemikiran Islam Indonesia, dengan nuansa
yang lebih terbuka dan memunculkan apa yang disebut mazhab baru pemikiran Islam
Indonesia, yakni mazhab liberal Islam. Era 1990-an juga bisa disebut sebagai
“bulan madu” islam dengan negara, sebab pada tahun ini negara benar-benar
menengok Islam sebagai sesuatu yang amat penting.
B. Islam dan Terorisme
1.
Pengertian Terorisme
Terorisme mempunyai beberapa
pengertian. Dalam bahasa barat terdapat beberapa definisi, seperti:
a.
Pemakaian kekerasan secara sistematis untuk mencapai
tujuan politik (merebut, mempertahankan atau menerapkan kekuasaan).
b.
Keseluruhan tindakan kekerasan, penyerangan,
penyenderaan warga sipil yang dilakukan sebagai organisasi politik untuk
menimbulkan kesan kuat atas suatu negara, negaranya sendiri maupun negara lain.
c.
Penggunaan kekerasan dan intimidasi, terutama untuk
tujuan-tujuan politik.
d.
Kekerasan yang sangat jelas ditujukan pada warga sipil
yang dipilih secara acak dalam usaha menimbulkan rasa takut yang menyebar
kemana-mana dan karenaya memengaruhi kebijakan-kebijakan pemerintah.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, teror diartikan
dengan:
a.
Perbuatan (pemerintah dan sebagainya) yang
sewenang-wenang (kejam, bengis, dan sebagainya.).
b.
Usaha menciptakan ketakutan, kengerian dan kekejaman
oleh seseorang atau golongan. Terorisme berarti penggunaan kekerasan untuk
menimbulkan ketakutan dalam usaha mencapai suatu tujuan (terutama tujuan
politik), praktik-praktik tindakan teror.
Dari berbagai definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
dalam terorisme terdapat unsur-unsur:
a. tindakan
yang disengaja untuk menimbulkan ketakutan.
b. tujuan atau
kepentingan yang akan dicapai oleh pembuat ketakutan dengan tindakan itu.
c. korban
tindakan itu tidak selalu berkaitan langsung dengan tujuan yang hendak dicapai.
Dengan demikian, tindakan atau penampilan tertentu yang tanpa disengaja
menyebabkan orang lain ketakutan tidak dapat dimasukkan dalam kategori
ketakutan. Demikian pula hukum atau ketentuan yang membuat orang takut untuk
melakukan pelanggaran, tidak termasuk ke dalam kategori terorisme.[2]
Terorisme
sebagai sebuah paham memang berbeda dengan kebanyakan paham yang tumbuh dan
terorisme sering dikaitkan dengan agama islam. Dalam ajaran islam, orang-orang
sering salah mengartikan jihad. Jihad sering diartikan sebagai tindak kekerasan
dan tindak teror terhadap pihak-pihak tertentu atau berjuang di jalan Tuhan
dengan jalan yang salah. Padahal pengertian jihad itu sendiri adalah usaha
dengan segala daya upaya untuk mencapai kebaikan di jalan Allah. Jelaslah bahwa
tujuan yang ingin dicapai ketika berjihad adalah kebaikan. Negara islam sering
“tercap” sebagai pelopor teror, padahal tindakan teror juga terjadi di
negara-negara non-muslim.
2.
Terorisme dalam Fiqh
Pembahasan mengenai terorisme tidak
terdapat secara sendiri dalam kitab-kitab fiqh lama. Biasanya pembahasan
mengenai terorisme terdapat dalam pasal atau bab tentang pembegal (قاطع الطريق) dan selalu berkenaan dengan hukuman
atas pelakunya.
Dalam kitab al-Umm misalnya, Imam
asy-syafi’i mengatakan:
وإدا أخافوا
السبيل ولم ياًخذوا مالانفوا من الأرض ]سلسلة كتاب
الشعب , ج 5 ص [129
“Jika menakut-nakuti orang yang lewat di jalan dan
tidak mengambil harta, maka hukumannya adalah dibuang ketempat yang jauh.”
Pembahasan yang serupa juga
ditemukan dalam dua Imam Syafi’iyah yang lain, yakni Imam al-Nawawi dan ibn
hajar al-Haitami.
Imam al-Nawawi dalam kitabnya, المجموع شرح المهذبmenyatakan:
من شهر االسلاح وأجاف السبيل في
مصرأوبرية وجب علي الإمام طلبه لأنه إذا ترك قويت شوكته وكثر الفسادبه في قتل
انفوس وأخذالأموال. فاٍن وقع قبل أن ياًخذالمال ويقتل النفس عزر وحبس علي حسب
مايراه السلطان, لأنه تعرقة بالنقب والمتعرض للزنا بالقبلة. دارالفكر, ]ج 20 ص 104[
“Jika ada orang memamerkan senjata dan menakut-nakuti
orang yang lewat di jalan, maka imam (penguasa politik) wajib mencarinya dan
menangkapnya, karena jika dibiarkan, akan bertambah kekuatannya dan terjadi
banyak kerusakan dengan senjata itu dalam bentuk pembunuhan dan perampasan.
Jika ia tertangkap sebelum mengambil harta dan membunuh, maka ia pasti di hukum
takzir dan dibui sesuai dengan pendapat penguasa, karena ia menunjukkan
tanda-tanda akan melakukan kedurhakaan besar, sebagaimana orang yang
menunjukkan tanda-tanda akan mencuri dengan merusak pagar dan orang yang
menunjukkan tanda-tanda akan berzina dengan mencium.”
Imam Ibn Hajar al-Haitami menyatakan dalam kitabnya,تحفة المحتاج:
ولوعلم الإمام قوما يخيفون الطريق (أوواحدا)
ولم يأخذوا مالا (نصابا) ولا (قتلوا) نفسا عزرهم (وجوبا مالم يرالمصلحة في
تركه...) بحبس وغيره.] نفس
المصدر ص 159[
“Jika imam mengetahui sekelompok orang (atau satu
orang) menakut-nakuti jalan, tanpa mengetahui harta (sampai satu nishab) dan
tidak (membunuh) jiwa, maka ia pasti menerapkan takzir atas mereka (sebagai
suatu kewajiban, jika ia tidak melihat alasan yang dibenarkan dalam
membiarkannya...) dengan memenjarakan mereka atau dengan cara lain.”
3.
Hukum Terorisme
Dalam tafsir ayat di atas di sebutkan
bahwa variasi hukuman itu berdasarkan atas kualitas kejahatan mereka. Hukum
mati bagi mereka yang membunuh saja dengan tidak merampas, pemalangan atau
penyaliban untuk mereka yang membunuh dan merampas, pemotongan tangan dan kaki
untuk mereka yang hanya merampas, sedangkan pembuangan untuk mereka yang
hanya mengganggu ketentraman umum. Dalam tafsir al-Jalain, misalnya,
dinyatakan:
فالقتل لمن قتل فقط والصلب لممن قتل
وأخذ المال والقطع لمن أخذالمال ولم يقتل والنفي لمن أخاف فقط. قاله ابن عباس
وعليه الشفعي وأصح قوليه أن الصلب ثلاثا بعد القتل وقيل قبله قليلا ويلحق باالنفي
ماأشبهه في التنكيل من الحبس وغيره
“Hukum bunuh merupakan hukuman bagi
orang yang hanya membunuh, penyaliban untuk orang yang membunuh dan mengambil
harta, potong tangan untuk yang mengambil harta tapi tidak membunuh dan dan
pembuangan untuk orang yang hanya menakut-nakuti. Demikian pendapat yang
dikemukakan Ibn Abbas dan diikuti asy-Syafi’i. Di antara dua pendapat
asy-Syafi’i adalah bahwa penyaliban tiga kali disebutkan setelah hukum bunuh, dikatakan
oleh sebagian ulama: sedikit sebelum hukuman mati. Hukuman-hukuman yang
menyerupainya seperti pengurungan dikategorikan dalam pembuangan.”
Ini berarti terorisme pada umumnya, baik untuk tujuan mengambil harta
maupun untuk tujuan-tujuan politik dan lainnya, masuk dalam bab memerangi Allah
dan Rasul-Nya atau al-Hibarah, yang hukum dasarnya jelas
haram. Akibat terorisme sangat berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Rasa aman
yang hilang merupakan siksaan kejiwaan yang berdimensi luas dan mendalam. Ini
termasuk dalam “kekerasan” yang tindakan menimbulkannya sangat dilarang oleh
Islam.
4.
Bentuk-bentuk terorisme
Kejadian-kejadian dan aksi-aksi
terorisme yang tengah menimpa manusia sangatlah banyak dan beraneka ragam,
sesuai dengan kondisi dan keadaan yang diharapkan oleh para pelakunya guna
meraih sasaran dan target mereka. Namun, menurut catatan sejarah dan berbagai
kejadian yang melanda umat saat ini, seluruh kejadian dan aksi tersebut
tidaklah keluar dari dua perkara:[3]
a. Terorisme
fisik
Peristiwa-peristiwa
yang sekarang menjadi puncak sorotan perhatian manusia. Seperti,
peledakan,pengeboman, penculikan, aksi bunuh diri, pembajakan, dan seterusnya.
Berbagai
kejadian pahit dari terorisme fisik ini tercatat dalam sejarah. Seperti,
Pembunuhan khalifah yang mulia, Umar bin Khattab Al-faruq oleh seorang Majusi
yang bernama Abu Lu’luah adalah salah satu bentuk terorisme yang rendah dan
hina. Selanjutnya, pembunuhan khalifah yang mulia, Utsman bin Affan Dzu Nur’ain
oleh gerombolan Khawarij dengan provokasi dari pendiri Syi’ah, Abdullah bin
Saba’ seorang Yahudiyang berpura-pura masuk islam juga termasuk bentuk
terorisme yang terkutuk.
b. Terorisme
Ideologi (pemikiran/pemahaman)
Terorisme
jenis ini jauh lebih berbahaya daripada terorisme fisik, sebab seluruh bentuk
terorisme fisik yang terjadi bersumber dari dorongan ideologi para pelakunya,
baik dari kalangan orang-orang kafir yang merupakan sumber terorisme dimuka
bumi ini maupun dari kalangan kaum muslimin yang pemikirannya telah menyimpang
dari jalan islam yang benar.
5.
Agenda dunia islam dalam menanggulangi terorisme
a. Mengedepankan
sikap toleransi yang dianjurkan Islam dan memberikan pemahaman yang benar,
melalui sarana pengetahuan dan pendidikan, sehingga dapat dibedakan antara
pengertian jihad dan irhab(terorisme), baik dalam
segi bentuk dan substansinya.
b. Penanggulangan
terorisme harus dilakukan secara transparan dengan menggunakan bukti-bukti yang
valid, karena pada dasarnya hak-hak asasi manusia (HAM) harus dihargai, kecuali
terbukti melanggar undang-undang.
c. Kesalahan
hanya dibebankan pada pelaku teroris dan tidak berlaku bagi orang lain. Hal ini
sebagaimana sisebutkan dalam shuhuf Musa dan Ibrahim
serta al-Qur’an:
أم لم بنيّا
بما في صحف موسي وإبراهيم الذي وفّي الما تزروزرة وزر أخري
d. Menghormati nota kesepakatan aturan internasional
sekaligus setiap negara menghormati keberadaan negara lain, sehingga di saat
terjadi tindakan terorisme hanya negara tersebut yang bergerak tanpa intervensi
negara lain, kecuali menyampaikan ke pihak yang terkena kerugian.
e. Perlu adanya
pengentasan kemiskinan dunia dan memberikan setiap negara untuk maju sesuai
kemampuan masing-masing negara.
f. Harus
menghormati perbedaan beragama, peradaban dan kebudayaan manusia dan tidak
dianggap sebagai benturan. Oleh karena itu, perlu adanya pengembangan dialog
yang bersandar pada logika, nilai dan kemanfaatan bersama.
g. Perlu adanya
penegakan kedzaliman, terutama kedzaliman sejarah yang berkaitan dengan
Palestina, karena ini termasuk inti dari akar terorisme.
C. Islam dan Pluralisme Beragama
1.
Isu Pluralisme
Agama turun untuk menjadi pegangan
bagi penganutnya. Dalam bahasa al-Qur’an pegangan ini disebut petunjuk (hudan).
Manusia sebagai penganut agama tentu sarat dengan konteks waktu, konteks
tempat, konteks masalah, konteks kebutuhan, konteks tuntutan dan sejenisnya.
Konsekuensinya, agamapun penuh dengan konteks, penuh dengan historisitas,
sesuai dengan konteks umat penerima agama, baik dari sisi ajaran maupun sarana
atau cara yang digunakan untuk menyampaikan ajaran. Karena itu, isi maupun cara
menyampaikan ajaran agama sangat tergantung pada konteks penganut agama
tersebut.Betapa besar pengaruh historisitas atau konteks penganut agama
terhadap isi ajaran agama, dapat dibuktikan dengan islam yang turun di Arab.
Dapat dibuktikan seluruh isi al-Qur’an dan sunah Nabi Muhammad SAW merupakan
jawaban terhadap persoalan-persoalan masyarakat Arab di masa itu. Bisa juga,
ajaran agama islam tidak seperti yang kita kenal sekarang andaikan Nabi
Muhammad SAW tidak hidup di Arab.[4]
Pemahaman terhadap ajaran agamapun
sangat dipengaruhi oleh konteks penganutnya, baik bersifat positif maupun
negatif terbukti sepanjang sejarah muslim dikenal sejumlah mazhab
(aliran-aliran) baik dalam bidang fiqh maupun bidang-bidang lainnya seperti
teologi, tafsir. Bahkan ketika Nabi masih hidup sudah ada perbedaan pendapat
(mazhab atau aliran), dalam memahi sumber ajaran islam, dan nabi sendiri
mengakui keberadaannya.
Pentingnya masalah pluralis dipahami
adalah bagian dari kebutuhan masyarakat Indonesia yang pluralis sendiri. Dengan
ungkapan lain, diantara masalah yang dihadapi adalah masalah pluralis, pluralis
di bidang agama, pluralis suku, pluralis ras, budaya dan semacamnya. Karena
itu, masalah ini harus dibahas dan mencari jalan terbaik untuk
menyelesaikannya. Pluralis bisa menjadi sumber petaka, sebaliknya bisa juga
sumber kekuatan.Harapannya adalah agar pluralis yang kita miliki menjadi sumber
kekuatan.
2. Konsep Pluralisme
Konsep
pluralisme memang memiliki makna yang penting terutama dalam konteks studi
islam. Kesadaran terhadap pluralitas merupakan salah satu faktor determinan
yang akan mengantarkan ke arah kehidupan sosial, khususnya kehidupan antar umat
beragama, yang damai dan saling menghargai. Namun persoalannya, pemaknaan
terhadap pluralisme sendiri juga tidak tunggal, tetapi sangat beragam. Ada yang
berkonotasi positif, netral, dan negatif. Mereka yang memaknai secara negatif,
melihat pluralisme sebagai konsep yang sarat kepentingan ideologis, imperealis,
bahkan teologis. Sikap mencurigai dan memusuhi terhadap pluralisme sebagaimana
yang belakangan menjadi bahan perdebatan sengit merupakan bentuk interpretasi
negatif atas konsep ini.[5]
Pluralisme
merupakan tantangan, akan tetapi bila tantangan tersebut tidak diperhatikan
dengan sungguh-sungguh maka agama-agama akan kehilangan persepsi yang benar
tentang dunia dan masyarakat di mana mereka hidup. Pluralisme telah menjadi
ciri esensial dari dunia dan masyarakat sekarang. Dunia telah menjadi satu dan
menjadi sebuah kampung kecil di mana umat manusia hidup bersama di dalamnya.
Kelompok-kelompok masyarakat hidup saling berhubungan, saling tergantung satu
terhadap yang lain. Jaringan komunikasi telah menembus tembok-tembok yang
tadinya mengisolasi kelompok-kelompok agama di masyarakat.
Pluralisme
bukan sekadar multiplikasi kepelbagian, bukan hanya ekstensif, akan tetapi
kualitatif. Pluralisme masa sekarang, jenis bentuk dan isinya berbeda dengan
pluralisme yang kita alami di masa lampau. Pluralisme masa lampau menuntut
suatu respon kerukunan, koeksistensi, dan keserasian hidup dari
kelompok-kelompok agama di masyarakat. Corak kepelbagian itu bersifat pasif,
kalau kita mendatanginya kita baru mengalaminya, akan tetapi pluralisme
sekarang ini bersifat sangat aktif, kalau kita tidak memperdulikannya maka kita
akan digilasnya.[6]
Pluralisme
di masa sekarang terjadi karena tiap-tiap kelompok itu sudah mengalami proses
emansipasi sedemikian rupa, sehingga setiap bagian itu sudah melakukan
emansipasi bersama, dan tampil bersama secara setara. Tidak ada orang yang bisa
mengatakan bahwa sesuatu pihak tidak punya hak untuk tampil. Dengan demikian
bisa dikatakan, bahwa pluralisme jenis yang sekarang ini tampil bersama dengan
kesadaran emansipatoris dari setiap kelompok yang ada di masyarakat. Kenyataan
semacam ini melahirkan urgensi baru untuk memahami serta menanggapinya secara
baru.
Menurut The
Oxford English Dictionary, Pluralisme berarti “sebuah watak untuk
menjadi plural”, dan dalam ilmu politik didefinisikan sebagai:pertama, sebuah
teori yang menentang kekuasaan monolitik negara dan bahkan menganjurkan untuk
meningkatkan pelimpahan dan otonomi organisasi-organisasi utama yang mewakili
keterlibatan seseorang dalam masyarakat. dalam hal ini juga dipercayai bahwa
kekuasaan harus dibagi diantara partai-partai politik yang ada. Kedua,
keberadaan toleransi keragaman kelompok-kelompok etnis budaya dalam suatu
masyarakat.
Secara
historis, istilah pluralisme diidentikkan dengan sebuah aliran filsafat, yang
menentang konsep negara absolut dan berdaulat. Sementara pluralisme klasik
merupakan reaksi terhadap doktrin hukum tentang kedaulatan negara, pluralisme
kontemporer yang muncul tahun 1950-an, dikembangkan tidak untuk menentang
kedaulatan negara tetapi untuk menentang teori-teori tentang elit. Pendapat ini
merujuk pada definisi pluralisme yang pertama, yang menekankan pluralisme
politik. Namun, pluralisme yang asli merujuk pada problem masyarakat plural
yang pendukunganya tidak homogen tetapi terbagi-bagi oleh kesukuan, etnis, ras,
dan agama, dan apabila mereka menyatu justru cenderung meningkatkan konflik.
D. Islam dan Kesetaraan Gender
1. Pengertian
Gender
Kata gender
berasal dari bahasa Inggris yang berarti “jenis kelamin”. Menurut Nashiruddin Umar,
pengertian ini kurang tepat, sebab pengertian gender disamakan dengan sex yang
berarti jenis kelamin pula. Persoalan ini muncul barangkali adalah karena kata
gender termasuk kosa kata baru, sehingga pengertiannya belum di temukan dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia. Dalam Webster’s New World Dictionary, diartikan
sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dari segi nilai
dan tingkah laku. Sementara dalam Women’s Studies
Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang
berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas, karakteristik
emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Menurut Mansoer Fakih pengertian gender adalah sifat yang
melekat pada laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun
kultural. Misalnya, perempuan dikenal lemah lembut, cantik. Emosional, keibuan.
Sedangkan laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, perkasa. Akan tetapi
ciri-ciri tersebut dapat ditukarkan. Artinya ada juga laki-laki yang
lemahlembut, sementara ada juga perempuan yang rasional, kuat, dan perkasa. H.
T. Wilson juga mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk
menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan kolektif dalam membedakan
antara laki-laki dan perempuan. Ia berpendapat bahwa gender tidak lebih dari
sekedar pembedaan antara laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial
budaya, tetapi menekankan gender sebagai konsep analisis yang
dapat digunakan untuk menjelaskan sesuatu.
Dari
beberapa pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa gender adalah konsep
perbedaan laki-laki dan perempuan sebagai hasil bentukan sosial dan budaya,
bukan bersifat biologis atau kodrati. Dengan demikian perbedaannya adalah
non-biologis. Perbedaan tersebut dapat dipertukarkan dari satu tempat ke tempat
lain.
2. Islam dan
Gender
Bagaimanapun
juga, wacana tentang gender tidak bisa dilepaskan dari masalah teologis. Dalam
hal ini agama juga mempunyai andil besar di kehidupan masyarakat. mengingat
posisi perempuan dalam beberapa agama dan kepercayaan ditempatkan pada the
secound sex.
Berbeda
dengan ajaran islam yang secara prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan
itu sejajar di hadapan Allah (khaliq). Hal ini diperkuat dengan adanya
sejumlah nash yang berbicara tentang kesejajaran antara laki-laki dan perempuan
yang dikelompokkan menjadi delapan yakni:
a.
Statemen umum tentang kesetaraan antara laki-laki dan
perempuan,
b.
Asal usul,
c.
Amal,
d.
Saling kasih dan mencintai,
e.
Keadilan dan persamaan,
f.
Jaminan sosial,
g.
Saling tolong menolong,
h.
Kesempatan mendapatkan pendidikan.
Adapun
lahirnya konsep gender dalam islam ada sepuluh faktor yakni:
a.
Penggunaan studi islam yang parsial
b.
Belum ada kesadaran pentingnya pembedaan nash menjadi
normatif- universal dengan praktis-temporal
c.
Terkesan sejumlah nash memarginalkan perempuan,
sebagai akibat penggunaan parsial.
d.
Budaya-budaya muslim yang merasuk terhadap ajaran
islam
e.
Dominasi teologi laki-laki dalam memahami nash
f.
Kajian islam dengan pendekatan murni
g.
Generalisasi (mengambil hukum umum) dari kasus khusus
h.
Mengambil hukum sebagai produk hukum dari penetapan
hukum berdasarkan siyasah al syari’ah
i.
Kajian islam yang literalis dan historis (tekstual)
j.
Perang kekuasaan (penguasa).
BAB III
A.
KESIMPULAN
1.
Islam Liberal
Format pemikiran era 1990-an jauh
berbeda dengan corak pemikiran Islam era 1960-an sebagai gelombang awal
pergulatan pemikiran Islam Indonesia. Pemikiran Islam era 1990-an merupakan
kelanjutan dari corak pemikiran Islam tahun 1970 dan 1980-an dengan aktor-aktor
baru yang muncul di pentas nasional.
Perubahan sikap rezim kekuasaan
terhadap Islam telah mendukung perkembangan pemikiran Islam era 1990-an. Corak
pemikiran Islam pada era ini sejatinya mempunyai kecenderungan menjembatani
ketegangan konseptual antara gagasan-gagasan keislaman dengan ide-ide politik dan
kenegaraan 1980-an di bawah rezim Orde Baru.
2.
Islam dan Terorisme
Terorisme sebagai sebuah paham
memang berbeda dengan kebanyakan paham yang tumbuh dan terorisme sering
dikaitkan dengan agama islam. Dalam ajaran islam, orang-orang sering salah
mengartikan jihad. Jihad sering diartikan sebagai tindak kekerasan dan tindak
teror terhadap pihak-pihak tertentu atau berjuang di jalan Tuhan dengan jalan
yang salah. Padahal pengertian jihad itu sendiri adalah usaha dengan segala
daya upaya untuk mencapai kebaikan di jalan Allah. Jelaslah bahwa tujuan yang
ingin dicapai ketika berjihad adalah kebaikan. Negara islam sering “tercap”
sebagai pelopor teror, padahal tindakan teror juga terjadi di negara-negara
non-muslim.
3.
Islam dan Pluralisme Beragama
Pluralisme di masa sekarang terjadi
karena tiap-tiap kelompok itu sudah mengalami proses emansipasi sedemikian
rupa, sehingga setiap bagian itu sudah melakukan emansipasi bersama, dan tampil
bersama secara setara. Tidak ada orang yang bisa mengatakan bahwa sesuatu pihak
tidak punya hak untuk tampil. Dengan demikian bisa dikatakan, bahwa pluralisme
jenis yang sekarang ini tampil bersama dengan kesadaran emansipatoris dari
setiap kelompok yang ada di masyarakat.
4.
Islam dan Kesetaraan Gender
Gender adalah suatu konsep kultural
yang berupaya membuat perbedaan dalam hal peran, perilaku, mentalitas,
karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam
masyarakat.
Dalam ajaran islam gender adalah
yang secara prinsip hubungan antara laki-laki dan perempuan itu sejajar di
hadapan Allah (khaliq).
B. PENUTUP
Demikianlah makalah yang dapat
pemakalah uraikan. Pemakalah menyadari bahwa dalam penyusunan
makalah ini masih banyak kekurangan.Karena sesungguhnya kesempurnaan itu milik
Allah dan kekurangan bagian dari kita.Oleh karena itu, pemakalah mengharapkan
kritik dan saran yang konstruktif untuk memperbaiki makalah berikutnya.Semoga
makalah ini bermanfaat dan menambah referensi pengetahuan kita.Terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Qadir, Zuly.
2010. Islam Liberal: Varian-Varian Liberalisme Islam di Indonesia
1991-2002. Yogyakarta: LkiS Yogyakarta.
Ø Machasin.
2011. Islam Dinamis Islam Harmonis. Yogyakarta: LkiS
Yogyakarta.
Ø Nasution,
Khoiruddin. 2009. Pengantar Studi Islam. Yogyakarta: ACAdeMIa +
TAZZAFA.
Ø Wijdan.
2007. Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta: Safiria
Insania Press.
Ø M. Sunusi,
Dzulqarnain, Antara Jihad dan Terorisme, Makassar: Pustaka
as-Sunnah, 2006.
Ø Naim,
Ngainun, Pengantar Studi Islam, Yogyakarta: Teras, 2009.
[1]
Dr. Zuly
Qadir, Islam Liberal: Varian-Varian Liberalisme Islam di Indonesia
1991-2002, (Yogyakarta: LkiS Yogyakarta, 2010), hlm.87.
[2]
Machasin, Islam Dinamis Islam Harmonis, (Yogyakarta:
LkiS Yogyakarta, 2011), hlm. 213.
[3]
Dzulqarnain
M. Sunusi, Antara Jihad dan Terorisme, (Makassar: Pustaka
as-Sunnah, 2006), hlm. 132-134.
[4]
Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, MA, Pengantar
Studi Islam, (Yogyakarta: ACAdeMIa + TAZZAFA, 2009), hlm. 257.
[5]
Ngainun Naim, Pengantar Studi Islam, (Yogyakarta:
Teras, 2009), hlm. 134-135.
[6]
Wijdan SZ.
Dkk., Pemikiran dan Peradaban Islam, (Yogyakarta: Safiria
Insania Press, 2007), hlm. 208.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar